Kebijakan Privasi
PT Tribuana Solusi Maritim ("kami") menghormati privasi Anda dan berkomitmen melindungi data pribadi sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan ini menjelaskan data apa yang kami kumpulkan melalui situs ini dan bagaimana kami menggunakannya.
1. Data yang kami kumpulkan
Saat Anda mengisi formulir layanan (mis. permintaan EPDA, fresh water, cleaning tanki, ship chandler, garbage disposal, bunker) atau mendaftar, kami dapat mengumpulkan:
- Nama perusahaan & nama kontak (PIC)
- Email dan nomor telepon/WhatsApp
- Data kapal & permintaan layanan (nama kapal, lokasi, jenis & jumlah permintaan)
- Dokumen perusahaan yang tersedia di Pusat Dokumen (diunggah oleh admin kami)
2. Cara kami menggunakan data
- Menanggapi permintaan & memberikan penawaran/layanan
- Menghubungi Anda terkait pesanan dan koordinasi operasional
- Memenuhi kewajiban administrasi & hukum
Kami tidak menjual data pribadi Anda kepada pihak ketiga.
3. Layanan pihak ketiga
Situs ini menggunakan layanan berikut yang dapat memproses data secara terbatas:
- Formspree — pengiriman isi formulir ke email kami.
- Supabase — penyimpanan data (mis. dokumen klien, harga) bila diaktifkan.
- Google Fonts & Google Maps — tampilan font & peta lokasi.
- Open-Meteo — data prakiraan cuaca (tanpa data pribadi).
4. Penyimpanan & keamanan
Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan di atas atau sesuai ketentuan hukum, lalu dihapus/dianonimkan. Kami menerapkan langkah pengamanan yang wajar untuk melindungi data Anda.
5. Hak Anda
Sesuai UU PDP, Anda berhak mengakses, memperbaiki, memperbarui, atau meminta penghapusan data pribadi Anda, serta menarik persetujuan. Hubungi kami untuk menggunakan hak tersebut.
6. Kontak
Untuk pertanyaan terkait privasi atau permintaan data, hubungi:
PT Tribuana Solusi Maritim
Jl. Abdul Azis Samad No. 59B, Samarinda
Email: adm@tribuanagency.co.id · WhatsApp: 0821-5495-0193
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan ditampilkan pada halaman ini. Dokumen ini adalah ketentuan umum; untuk kepatuhan penuh, mohon ditinjau oleh penasihat hukum Anda.